Tes Kompetensi Bidang (TKB)




Tes Kompetensi Bidang (TKB)

merupakan tes yang berkaitan dengan keahlian profesi yang di ikuti oleh masing-masing peserta tes CPNS berdasarkan bagian bidang yang di ikuti ketika mendaftar tes CPNS, Kompetensi ini biasanya akan melakukan pengujian dengan  hal-hal sebagai berikut :

  1. Tes tertulis;
  2. Tes praktek (performance test);
  3. Tes psikologi lanjutan, dan atau;
  4. Tes wawancara.
TKB / Tes Kompetensi Bidang adalah tes yang memiliki maksud untuk mengukur kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh masing-masing peserta ujian yang memiliki keterkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan. Biasanya materi akan disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan, sehingga materi akan memiliki perbedaan antara pelamar dari formasi satu dengan pelamar dari formasi yang lain.

Tes Kompetensi Bidang (TKB) adalah tes tahap kedua setelah peserta seleksi tes CPNS dinyatakan lulus pada tes tahap Pertama yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD), akan tetapi tidak semua formasi yang dilamar akan ada tes jenis ini. Tes ini tergantung pada formasi yang dilamar seperti :

  1. Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Dokter, Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan;
  3. Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri;
  4. Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian;
  5. Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  6. Hakim oleh Mahkamah Agung.
  7. dan lainnya sesuai formasi pada kementerian, lembaga, instansi pemerintahan yang
    bersangkutan.

0 Response to "Tes Kompetensi Bidang (TKB)"

Posting Komentar