Sejarah Undang Undang Dasar 1945 (UUD45)




Undang-Undang Dasar Negara Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan suatu aturan dasar Negara Indonesia yang sempat mengalami perubahan beberapa kali.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari Konstitusi yang dimiliki oleh Indonesia sebagai negara Merdeka dan Berdaulat yang berasaskan Demokrasi dalam sistem Bernegara.

UUD 1945 pada awalnya disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 tepat sehari setelah Kemerdekaan Negara Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang lebih dikenal dengan PPKI.

Undang-Undang Dasar 1945  (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

 Dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, Indonesia tidak bisa menjalankan sepenuhnya UUD 1945 yang telah dibuat oleh PPKI. Hal ini karena kondisi negara yang saat itu memerlukan perjuangan untuk tetap mempertahankan kemerdekaan yang telah diraihnya. Dalam Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena DPR dan MPR saat itu belum terbentuk. Pada tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlemeter) yang pertama. Disinilah pristiwa pertama yang dilakukan dalam sistem pemerintahan yang ada di Indonesia terhadap UUD 1945


Republik Indonesia Serikat (RIS)-(27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, Indonesia beralih menggunakan Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Pada masa itu Indonesia sempat dirubah sistem pemerintahannya menjadi sistem pemerintahan Parlementer dan juga menjadikan Indonesia sebagai negara federasi yaitu negara yang terdiri dari negara-negara bagian yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus wilayah negaranya, ini adalah bentuk perubahan yang cukup jauh dari amanat UUD 1945 yang mengamanatkan Indonesia sebagai Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Dalam kurun waktu 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, Indonesia memberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut dengan Domokrasi Liberal. Pada periode ini Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang Sementara atau yang lebih dikenal dengan  UUDS 1950. Pada periode tersebut kabinet selalu silih berganti yang mengakibatkan pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik dan lancar, hal ini disebabkan kepentingan dari masing-masing partai lebih mengedepankan kepentingan partai atau golongan. Setelah hampir 9 tahun, Rakyat Indonesia menyadari bahwa Indonesia tidak cocok dengan sistem Demokrasi Liberal, Karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Dalam Sidang Konstituante 1959, terdapat suatu masalah yang cukup serius dimana banyak Partai Politik yang saling tarik ulur kepentingan masing-masing sehingga gagal untuk menghasilkan UUD baru, dalam kondisi yang seperti ini pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menggantikan UUDS 1950 yang berlaku.
Pada masa ini, ada berbagai penyimpangan UUD 1945 diantaranya :
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR?DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup


Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945


0 Response to "Sejarah Undang Undang Dasar 1945 (UUD45)"

Posting Komentar