Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi,
terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
- Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
-
- Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
- Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Piagam Jakarta
Piagam Jakarta adalah dokumen historis berupa kompromi antara
pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Disebut juga
"Jakarta Charter". Merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat
Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan menetapkan Soewirjo sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.
Sembilan tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Sir A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Sir Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Sir Muhammad Yamin.
BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk
memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan
persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni
1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan
gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3
pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia
Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai
teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau
Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan
imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan
Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam
Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus
1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi
Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.
Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.
“ |
Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan
oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan,
karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer. Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja. Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek suatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:
Djakarta, 22-6-1945 Panitia Sembilan
|
” |
Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Perkembangan Piagam Jakarta Selanjutnya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Di Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta dinyatakan
Menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi.
DPR pada saat itu menerima hal ini dengan Aklamasi pada tanggal 22 juli
1959.
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966
Memorandum DPRGR 1966 mengenai sumber tertib Hukum RI ditingkatkan
menjadi keputusan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, di dalam keputusan ini
ditegaskan kembali bawasanya bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni
1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu
rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.
0 Response to "Perumusan Pancasila"
Posting Komentar