Bhinneka Tunggal Ika



Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.
Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.



Kakawin adalah sebuah bentuk syair dalam bahasa Jawa Kuna dengan metrum yang berasal dari India.

Mpu Tantular yang hidup pada abad ke-14 di Majapahit adalah seorang bujangga ternama Sastra Jawa. Ia hidup pada pemerintahan raja Rājasanagara (Hayam Wuruk). Ia masih saudara sang raja yaitu keponakannya (bhrātrātmaja dalam bahasa Kawi atau bahasa Sanskerta) dan menantu adik wanita sang raja.

Nama "Tantular" terdiri dari dua kata: tan ("tidak") dan tular ("tular" atau "terpengaruhi"). Artinya ia orangnya ialah "teguh". Sedangkan kata mpu merupakan gelar dan artinya adalah seorang pandai atau tukang.

Tantular adalah seorang penganut agama Buddha, namun ia orangnya terbuka terhadap agama lainnya, terutama agama Hindu-Siwa. Hal ini bisa terlihat pada dua kakawin atau syairnya yang ternama yaitu kakawin Arjunawiwaha dan terutama kakawin Sutasoma. Bahkan salah satu bait dari kakawin Sutasoma ini diambil menjadi motto atau semboyan Republik Indonesia: "Bhinneka Tunggal Ika" atau berbeda-beda namun satu jua.

Pembukaan UUD 1945


Isi Pembukaan UUD 1945 (Preambule)

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."

"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Makna Per Alenia UUD 1945

Alinea Pertama
Dari pembukaan UUD 1945, yang berbunyi: “Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” 

kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

Alinea Kedua
Yang berbunyi: “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang.Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.

Alinea Ketiga
Yang berbunyi: “atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.

Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.

Alinea Keempat
Yang berbunyi: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa:Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosialKeharusan adanya Undang-Undang DasarAdanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyatAdanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Amandemen UUD 1945

 

 Pasal Pasal Hasil Amandemen UUD 1945

Berikut ini merupakan pasal pasal UUD 1945 yang telah diamandemen oleh MPR, yaitu sebagai berikut.

Amandemen Pertama
Amandemen Pertama diputuskan pada sidang tahunan MPR tanggal 19 Oktober 1999. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu pasal 5 ayat (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 ayat (1), pasal 14, pasal 15, pasal 17 ayat (2) dan (3), pasal 20, dan pasal 21.

Amandemen Kedua
Amandemen kedua diputuskan pada sidang tahunan MPR tanggal 18 Agustus 2000. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20 ayat (5), pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, Bab IXA, pasal 25E, Bab X, pasal 26 ayat (2) dan (3), pasal 27 ayat (3), Bab XA, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, Bab XII, pasal 30, Bab XV, pasal 36A, pasal 36B, dan pasal 36C.

Amandemen Ketiga  
Amandemen Ketiga diputuskan pada sidang MPR tanggal 9 November 2001. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu pasal 1 ayat (2) dan (3), pasal 3 ayat (1), (3), dan (4), pasal 6 ayat (1) dan (2), pasal 6A ayat (1), (2), (3), dan (5), pasal 7A, pasal 7B ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), dan (7), pasal 7C, pasal 8 ayat (1) dan (2), pasal 11 ayat (2), dan (3), pasal 17 ayat (4), Bab VIIA, pasal 22C ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 22D ayat (1), (2), (3) dan (4), Bab VIIB, pasal 22E ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6), pasal 23 ayat (1), (2), dan (3), pasal 23A, pasal 23C, Bab VIIIA, pasal 23E ayat (1), (2), dan (3), pasal 23F ayat (1) dan (2), pasal 23G ayat (1) dan (2), pasal 24 ayat (1) dan (2), pasal 24A ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 24B ayat (1), (2), (3), dan (4), pasal 24C ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6).

Amandemen Keempat
Amandemen Keempat diputuskan pada sidang MPR tanggal 10 Agustus 2000. Pasal pasal UUD 1945 yang mengalami perubahan yaitu pasal 2 ayat (1), pasal 6A ayat (4), pasal 8 ayat (3), pasal 11 ayat (1), pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24 ayat (3), Bab XIII, pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 32 ayat (1) dan (2), Bab XIV, pasal 33 ayat (4) dan (5), pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan (4), pasal 37 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), aturan peralihan pasal I, II, dan III, aturan tambahan pasal I, dan II.

Pengaruh Amandemen UUD 1945 Terhadap Sistem Pemerintahan Demokrasi

Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu UUD 1945 hasil Amandemen (Perubahan) . Berdasarkan UUd 1945 hasil amandemen, system ketatanegaraan RI sebagai berikut.
  1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar (pasal 1 ayat 2).
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU (pasal 2 ayat 1).
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah / menetapkan UUD (pasal 3 ayat 1).
  4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melantik Presiden dan Wakil Presiden (pasal 3 ayat 1).
  5. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat 1).
  6. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatanya selama 5 tahum, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7).
  7. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD (pasal 22E ayat 2).
  8. Adanya keseimbangan kekuasaan antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  9. Dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung.
  10. Kekuasan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK) (pasal 24 ayat 2).





Pengaruh Amandemen UUD 1945 Terhadap HAM
Amandemen UUD 1945 dapat dikatakan ‘’Berhasil’’ menuangkan konsep HAM dalam sebuah Bab tersendiri UUDNRI Tahun 1945. Perubahan kedua UUDNRI Tahun 1945 masih membutuhkan keterujian Publik. Halnya dengan taraf Konsistensi dan Harmonis segenap peraturan perundang undangan yang mengatur perihal HAM. Mau tidak mau arah legislasi Nasional diharapkan tidak saja mampu melahirkan penjabaran penjabaran HAM yang lebih berkualitas dalam bentuk perundang undangan, tetapi juga tetap menjaga bersinergian kerja kerja institusional dalam kerangka penegakkan Hukum dalam HAM di Indonesia.


Sejarah Undang Undang Dasar 1945 (UUD45)




Undang-Undang Dasar Negara Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan suatu aturan dasar Negara Indonesia yang sempat mengalami perubahan beberapa kali.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bagian dari Konstitusi yang dimiliki oleh Indonesia sebagai negara Merdeka dan Berdaulat yang berasaskan Demokrasi dalam sistem Bernegara.

UUD 1945 pada awalnya disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 tepat sehari setelah Kemerdekaan Negara Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau yang lebih dikenal dengan PPKI.

Undang-Undang Dasar 1945  (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

 Dalam kurun waktu 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949, Indonesia tidak bisa menjalankan sepenuhnya UUD 1945 yang telah dibuat oleh PPKI. Hal ini karena kondisi negara yang saat itu memerlukan perjuangan untuk tetap mempertahankan kemerdekaan yang telah diraihnya. Dalam Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, karena DPR dan MPR saat itu belum terbentuk. Pada tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi Presidensial (Semi Parlemeter) yang pertama. Disinilah pristiwa pertama yang dilakukan dalam sistem pemerintahan yang ada di Indonesia terhadap UUD 1945


Republik Indonesia Serikat (RIS)-(27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

Sejak tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, Indonesia beralih menggunakan Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Pada masa itu Indonesia sempat dirubah sistem pemerintahannya menjadi sistem pemerintahan Parlementer dan juga menjadikan Indonesia sebagai negara federasi yaitu negara yang terdiri dari negara-negara bagian yang masing-masing memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus wilayah negaranya, ini adalah bentuk perubahan yang cukup jauh dari amanat UUD 1945 yang mengamanatkan Indonesia sebagai Negara Kesatuan.

Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Dalam kurun waktu 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, Indonesia memberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut dengan Domokrasi Liberal. Pada periode ini Undang-Undang yang digunakan adalah Undang-Undang Sementara atau yang lebih dikenal dengan  UUDS 1950. Pada periode tersebut kabinet selalu silih berganti yang mengakibatkan pembangunan tidak bisa berjalan dengan baik dan lancar, hal ini disebabkan kepentingan dari masing-masing partai lebih mengedepankan kepentingan partai atau golongan. Setelah hampir 9 tahun, Rakyat Indonesia menyadari bahwa Indonesia tidak cocok dengan sistem Demokrasi Liberal, Karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 1966)

Dalam Sidang Konstituante 1959, terdapat suatu masalah yang cukup serius dimana banyak Partai Politik yang saling tarik ulur kepentingan masing-masing sehingga gagal untuk menghasilkan UUD baru, dalam kondisi yang seperti ini pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menggantikan UUDS 1950 yang berlaku.
Pada masa ini, ada berbagai penyimpangan UUD 1945 diantaranya :
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR?DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup


Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
  • Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
  • Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945


Perumusan Pancasila




Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:
  • Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) - tanggal 22 Juni 1945
  • Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
  • Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat - tanggal 27 Desember 1949
  • Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus 1950
  • Rumusan Kelima: Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Piagam Jakarta

 Piagam Jakarta adalah dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Disebut juga "Jakarta Charter". Merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam ini disusun karena wilayah Jakarta yang besar, meliputi 5 kota dan satu kabupaten, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu. Oleh karena itu, provinsi DKI Jakarta dibentuk dengan piagam tersebut dan menetapkan Soewirjo sebagai gubernur DKI Jakarta yang pertama sampai 1947.

Sembilan tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Sir A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H. Agus Salim, Sir Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Sir Muhammad Yamin. BPUPKI dibentuk 29 April 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (8 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.
Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek suatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

  1. Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja*
  2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
  3. Persatoean Indonesia
  4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.

Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan

  1. Ir. Soekarno
  2. Mohammad Hatta
  3. Sir A.A. Maramis
  4. Abikoesno Tjokrosoejoso
  5. Abdul Kahar Muzakir
  6. H. Agus Salim
  7. Sir Achmad Subardjo
  8. Wahid Hasyim
  9. Sir Muhammad Yamin.

Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

Perkembangan Piagam Jakarta Selanjutnya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Di Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Piagam Jakarta dinyatakan Menjiwai UUD 1945 dan adalah suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi. DPR pada saat itu menerima hal ini dengan Aklamasi pada tanggal 22 juli 1959.
Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966
Memorandum DPRGR 1966 mengenai sumber tertib Hukum RI ditingkatkan menjadi keputusan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, di dalam keputusan ini ditegaskan kembali bawasanya bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.

Nilai-nilai Pancasila





Butir-Butir Pancasila


 Sesuai dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 Butir isi sebagai beriktu :

Sila pertama

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila



Menata sebuah negara itu membutuhkan suatu konsensus bersama sebagai alat lalu lintas kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa konsensus tersebut, masyarakat akan memberlakukan hidup bebas tanpa menghiraukan aturan main yang telah disepakati. Ketika Pancasila telah disepakati bersama sebagai sebuah konsensus, maka Pancasila berperan sebagai payung hukum dan tata nilai prinsipil dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Dan sebagai ideologi yang dikenal oleh masyarakat internasional, Pancasila juga mengalami tantangan-tantangan dari pihak luar/asing. Hal ini akan menentukan apakah Pancasila mampu bertahan.

Pancasila merupakan hasil galian dari nilai-nilai sejarah bangsa Indonesia sendiri dan berwujud lima butir mutiara kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu religius monotheis, humanis universal, nasionalis patriotis yang berkesatuan dalam keberagaman,demokrasi dalam musyawarah mufakat dan yang berkeadilan sosial. Dengan demikian Pancasila bukanlah imitasi dari ideologi negara lain, tetapi mencerminkan nilai amanat penderitaan rakyat dan kejayaan leluhur bangsa. Keampuhan Pancasila sebagai ideologi tergantung pada kesadaran, pemahaman dan pengamalan para pendukungnya. Pancasila selayaknya tetap bertahan sebagai ideologi terbuka yang tidak bersifat doktriner ketat. Nilai dasarnya tetap dipertahankan, namun nilai praktisnya harus bersifat fleksibel. Ketahanan ideologi Pancasila harus menjadi bagian misi bangsa Indonesia dengan keterbukaannya tersebut.

Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Upaya–upaya tersebut antara lain :
  1. Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus Pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tinggi.
  2.  Lebih memasyarakatkan pancasila.
  3. Menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Pancasila.
  5. Menolak dengan tegas faham-faham yang bertentangan dengan Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersibat obyektif dan subyektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau berlaku dimanapun, sehingga dapat diterapkan di negara lain.

 Nilai-nilai pancasila bersifat objektif, maksudnya :
  1. Rumusan dari pancasila itu sendiri memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat umum universal dan abstrak.
  2. Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
  3. Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sumber  dari segala sumber hukum di Indonesia.

Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri karena: 
1. Nilai- nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia.
2. Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.

Nilai-nilai pancasila terkandung nilai kerohanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia. ideologi Pancasila memiliki ciri menyeluruh yaitu tidak berpihak pada golongan tertentu serta ideologi Pancasila yang dikembangkan dari nilai-nilai yang ada pada realitas bangsa Indonesia mampu mengakomodasikan berbagai idealisme yang berkembang dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

Pancasila berkedudukan sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara adalah Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan, memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila, menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

Nilai-nilai Pancasila yang terkandung didalamnya merupakan nilai nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kewarganegaraan, kebangsaan, dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran, atau kenyataan. Estetis, estis maupun religius.

Pembagian Ideologi Pancasila






 

Ideologi Pancasila dalam Cita-cita Indonesia


ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana di kutip oleh Kaelan mengemukakan, bahwa ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi dasar atau yang menjadi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerohanian yang antara lain memiliki ciri:

  • Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
  • Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan, kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang di hayati menjadi sesuatu keyakinan. Semakin mendalam kesadaran ideologis seseorang maka akan semakin tinggi pula komitmen nya untuk melaksanakannya.

Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimilikinya dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau pedoman hidup mereka. Pengertian yang demikian itu juga dapat di kembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.


Ideologi Terbuka

Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya berada dalam sistem pemerintahan yang demokratis. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang hanya berisi suatu orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis.

Pancasila merupakan Ideologi terbuka hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisifasif dan senentiasa mampu menyelesaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung didalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya lebih kongkrit, sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek dan zaman.


Ideologi terbuka adalah sitem pemikiran yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  • Merupakan kekayaan rohani, moral, dan kebudayaan masyarakat (falsafah). Jadi,
    bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan kesepakatan masyarakat.
  • Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
  • Isinya tidak langsung operasional. Sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi ke-kini-an mereka.
  • Tidak pernah memaksa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
  • Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Selain kedudukannya sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. 

Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.

Kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
  1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahirannya.
  2. Dimensi idealisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
  3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut mewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita-realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
  1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
  2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
  3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam
    pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
  4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan Negara.

Pancasila jika akan dihidupkan secara serius, maka setidaknya dapat menjadi etos yang mendorong dari belakang atau menarik dari depan akan perlunya aktualisasi maksimal setiap elemen bangsa. Hal tersebut bisa saja terwujud karena Pancasila itu sendiri memuat lima prinsip dasar di dalamnya, yaitu: Kesatuan/Persatuan, kebebasan, persamaan, kepribadian dan prestasi. Kelima prinsip inilah yang merupakan dasar paling sesuai bagi pembangunan sebuah masyarakat bangsa dan personal-personal di dalamnya.


Ideologi Tertutup

 Ideologi tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang dinyatakan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus dipatuhi. Kebenaran suatu ideologi tertutup tidak boleh dipermasalahkan berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain.

Ideologi tertutup bersifat Dogmatis dan Apriori, dogmatis berarti mempercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori , yaitu berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan. ideologi tertutup tersebut dipaksakan berlaku dan dipatuhi oleh masyarakat yang di atur oleh masyarakat elit tertentu atau kelompok masyarakat, yang berarti bersifat otoriter dan dijalankan dengan cara yang totaliter. Bersifat totaliter berarti menyangkut seluruh aspek kehidupan.

Dari arti kedua Ideologi ini, perbedaannya adalah Ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka, sedangkan Ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter, arti dari totaliter itu sendiri adalah bahwa pemerintahan dengan kekuasaannya mempunyai hak mutlak untuk mengatur di segala bidang aspek yang ada.





Pancasila sebagai Ideologi Bangsa





Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


Ideologi Pancasila memiliki makna

 Ideologi secara praktis diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. 

Jika diterapkan oleh Negara maka ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik sebagai individu, sosial, maupun dalam kehidupan bernegara. 

Secara etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran. 

Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi. Pancasila pertama kali dikumandangkan oleh Soekarno pada saat berlangsungnya sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Republik Indonesia (BPUPKI).

Pada pidato tersebut, Soekarno menekankan pentingnya sebuah dasar negara. Istilah dasar negara ini kemudian disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, serta jiwa dan hasrat yang mendalam, serta perjuangan suatu bangsa senantiasa memiliki karakter sendiri yang berasal dari kepribadian bangsa. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pancasila secara formal yudiris terdapat dalam alinea IV pembukaan UUD 1945. Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti (unsur-unsur yang menyusun Pancasila tersebut). 


Dasar Terciptanya Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Sebagai suatu ideologi bangsa dan negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan dan pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialistis (asal bahan) Pancasila.

Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Oleh karena ciri khas Pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

Tes Kompetensi Bidang (TKB)




Tes Kompetensi Bidang (TKB)

merupakan tes yang berkaitan dengan keahlian profesi yang di ikuti oleh masing-masing peserta tes CPNS berdasarkan bagian bidang yang di ikuti ketika mendaftar tes CPNS, Kompetensi ini biasanya akan melakukan pengujian dengan  hal-hal sebagai berikut :

  1. Tes tertulis;
  2. Tes praktek (performance test);
  3. Tes psikologi lanjutan, dan atau;
  4. Tes wawancara.
TKB / Tes Kompetensi Bidang adalah tes yang memiliki maksud untuk mengukur kemampuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh masing-masing peserta ujian yang memiliki keterkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan. Biasanya materi akan disesuaikan dengan formasi jabatan atau pekerjaan, sehingga materi akan memiliki perbedaan antara pelamar dari formasi satu dengan pelamar dari formasi yang lain.

Tes Kompetensi Bidang (TKB) adalah tes tahap kedua setelah peserta seleksi tes CPNS dinyatakan lulus pada tes tahap Pertama yaitu Tes Kompetensi Dasar (TKD), akan tetapi tidak semua formasi yang dilamar akan ada tes jenis ini. Tes ini tergantung pada formasi yang dilamar seperti :

  1. Dosen dan Guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Dokter, Perawat, dan Bidan oleh Kementerian Kesehatan;
  3. Diplomat oleh Kementerian Luar Negeri;
  4. Penyuluh Pertanian oleh Kementerian Pertanian;
  5. Perancang Peraturan Perundang-undangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  6. Hakim oleh Mahkamah Agung.
  7. dan lainnya sesuai formasi pada kementerian, lembaga, instansi pemerintahan yang
    bersangkutan.

Tes Kemampuan Dasar (TKD) Karakter P ribadi




Tes Karakter Pribadi (TKP)

adalah tes yang secara tidak langsung menilai kepribadian anda dari jawaban-jawaban yang anda berikan, baik dari segi tertulis, cara bicara, sikap maupun jawaban dan pendapat anda terhadap suatu masalah. Secara langsung maupun tidak langsung hal tersebut dapat mempengaruhi penilaian orang lain terhadap diri anda secara anda sadari maupin tidak anda sadari.

Apa Saja TKP yang ada dalam soal CPNS?

mari kita sedikit-demi sedikit mengulas tentang soal-soal yang terdapat dalam tes CPNS yang bisa anda gunakan sebagai acuan dalam belajar mengenai karakter yang akan di ujikan. Soal-soal tersebut meliputi :
  1. Tes Integritas diri;
  2. Tes Semangat berprestasi;
  3. Tes Kreatifitas dan inovasi;
  4. Tes Orientasi pada pelayanan;
  5. Tes Orientasi kepada orang lain;
  6. Tes Kemampuan beradaptasi;
  7. Tes Kemampuan mengendalikan diri;
  8. Tes Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
  9. Tes Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
  10. Tes Kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan;
  11. Tes Kemamapuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Perlu anda ketahui bahwa disini tidak adal jawaban yang benar atau jawaban yang salah, tetapi setiap jawaban akan memiliki poin masing-masing antara poin negatif dan poin positif. Anda hanya perlu memberi jawaban yang menurut anda paling baik, benar dan anda tetap konsisten dalam jawaban anda. Sebaiknya anda memiliki alasan tertentu dalam jawaban yang anda berikan, karena alasan yang rasional dan masuk dalam logika akan jauh lebih baik dari pada jawaban yang terbaik tapi tidak ada alasan khusus terhadap apa yang dijadikan jawaban. 

Tes Jenis Kepribadian ini sering di sebut  digunakan sebagai alat untuk membongkar karakter seseorang, biasanya tes jenis ini digunakan dalam wawancara. Wawancara biasanya akan menentukan jawaban-jawaban seseorang apakah bisa dipertanggung jawabkan alias konsisten ataukah akan berubah-ubah sesuai dengan pancingan-pancingan yang akan diberikan oleh orang yang mewancarai kita.

Di Dalam tes CPNS mungkin anda hanya perlu mencari jawaban yang paling benar menurut anda, karena soal yang akan anda hadapi adalah soal Tertulis.

Tes Kemampuan Dasar (TKD) Intelegensi Umum




Tes Intelegensi Umum (TIU)

adalah jenis tes yang berkaitan dengan pola pikir dan pola seseorang dalam menganalisis suatu kasus / masalah. Sehingga tes jenis ini biasanya lebih memperhitungkan aspek perhitungan dan daya ingat yang di miliki seseorang.

Apa saja yang terdapat dalam tes Intelegensi Umum (TIU)

dalam tes CPNS tes jenis ini akan muncul sebagai tolok ukur kemampuan dan daya berfikir peserta dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan kemampuan analisis suatu masalah. Tes ini meliputi :


  • Kemampuan Verbal
    1. Tes Sinonim (persamaan kata);
    2. Tes Antonim (lawan kata):
    3.  Tes Padanan hubungan kata;
    4.  Tes Pengelompokan kata.
  • Kemampuan Numerik
    1. Tes aritmetik (hitungan);
    2. Tes Seri angka,
    3.  Tes Seri huruf; 
    4. Tes Logika Angka;
    5.  Tes Angka dalam cerita
  • Kemampuan Berfikir Logis
    1. Tes Logika Umum;
    2. Tes Analisa Pernyataan;
    3.  Tes Kesimpulan Silogisme;
    4.  Tes logika Cerita;

Tes-tes diatas adalah tes yang cukup menguras pikiran karena analisis dan logika harus jalan secara bersamaan dan jika sudah ketemu logika yang benar, anda masih harus dihadapkan dengan kemampuan untuk menghitung dan mencari jalan keluar untuk mendapatkan hasil dan jawaban yang paling benar. Jawaban dari soal ini adalah jenis-jenis jawaban yang kongkrit dan tepat sehingga anda perlu untuk mempelajari ilmu paten dari soal-soal tersebut. Disamping itu soal ini juga memerlukan Konsentrasi dan Fokus serta Nalar yang cukup tinggi.

Tes Intelegensi Umum dimaksudkan untuk menilai :
  1. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis;
  2. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angkaangka;
  3. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
  4. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Tes Kemampuan Dasar (TKD) Wawasan Kebangsaan






Tes Kemampuan Dasar dalam Tes CPNS


Tentunya anda sebagai calon peserta Ujian CPNS mengetahui jenis tes ini, tapi pernahkah anda memahami secara rinci tentang apa saja tes-tes yang akan di ujikan di dalamnya?

Tes Wawasan Kebangsaan dalam Tes CPNS


Tes Kemampuan Dasar / Tes Kompetensi Dasar yang sering di singkat dengan TKD adalah jenis tes yang membahas soal-soal berkaitan dengan Tes Kepribadian, Tes Intelegensi umum serta Wawasan Kebangsaan. Dalam soal yang berkaitan dengan Wawasan Kebangsaan yang akan kita pelajari antara lain :

  1. Pancasila
  2. Bhineka Tunggal Ika
  3. UUD 45
  4. Tata Negara
  5. Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  6. Sejarah Indonesia
  7. Bahasa Indonesia
  8. Bahasa Inggris
  9. Wawasan Umum
 Yang perlu anda ingat dalam Tes CPNS adalah Tes yang satu ini tidak hanya membahas masalah kita bisa lulus dengan pasing grade atau tidak, tapi kita juga perlu mengetahui bahwa tes CPNS adalah tes yang tidak hanya menentukan kelulusan tetapi juga kita harus mempersiapkan diri supaya menjadi yang terbaik. Hal ini disebabkan tes yang membutuhkan beberapa calon tapi yang berminat mencapai Ratusan bahkan Ribuan orang dan saling memperebutkan untuk bisa menjadi calon terbaik.


Karakter Soal Ujian CPNS

Ingat.. tes CPNS bukanlah tes anak sekolah, tetapi Tes CPNS adalah tes yang memperebutkan sebuah Pekerjaan dan Karir. Untuk bisa mencapai tujuan yang kita inginkan, selain pengalaman peribadi kita juga memerlukan pendalaman wawasan kita terhadap segala situasi yang ada di sekitar kita yang salah satunya berkaitan dengan Wawasan Kebangsaan. Kenapa Wawasan Kebangsaan perlu kita dalami?

Wawasan Kebangsaan adalah wawasan yang mendasar pada tes CPNS yang akan menunjukkan tingkat pengetahuan kita terhadap Negara baik dari segi tatanan, sejarah maupun peraturan yang ada di dalamnya. Kita tak perlu untuk mempelajari secara serius jenis materi TKD ini, kita hanya butuh untuk memperbanyak membaca dan mencoba untuk memahami isi yang terkandung di dalamnya. TKD tidak sama dengan tes KOMPETENSI BIDANG yang memang berkaitan dengan pemahaman bidang yang kita geluti secara profesional tes INTELEGENSI UMUM memerlukan banyak hafalan terkait kata-kata dalam kamus besar bahasa Indonesia, Banyak Latihan mengenai soal numerik serta pola pikir yang mempengaruhi sebuah Karekter.