Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Terdapat Aturan Mengenai Ruang Lingkup Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang / Jasa.
Ruang Lingkup Tersebut Meliputi :
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.
- Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
Pinjaman atau Hibah Dalam negeri :
Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud diatas, mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pinjaman atau Hibah Luar Negeri :
- Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.
- Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
- Swakelola; dan/atau
- pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi :
- Barang;
- Pekerjaan Konstruksi;
- Jasa Konsultansi; dan
- Jasa Lainnya.
0 Response to "Ruang Lingkup Pengadaan barang dan Jasa"
Posting Komentar