Ruang Lingkup Pengadaan barang dan Jasa


Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Terdapat Aturan Mengenai Ruang Lingkup Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang / Jasa.


Ruang Lingkup Tersebut Meliputi :

  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan K/L/D/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD.  

  2. Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.


Pinjaman atau Hibah Dalam negeri :

Pengadaan Barang/Jasa yang dananya bersumber dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud diatas, mencakup Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.


Pinjaman atau Hibah Luar Negeri : 
  1. Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.

  2. Apabila terdapat perbedaan antara Peraturan Presiden ini dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku bagi pemberi Pinjaman/Hibah Luar Negeri, para pihak dapat menyepakati tata cara Pengadaan yang akan dipergunakan.


Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui:
  1. Swakelola; dan/atau
  2. pemilihan Penyedia Barang/Jasa.


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Peraturan Presiden ini meliputi :
  1. Barang;
  2. Pekerjaan Konstruksi;
  3. Jasa Konsultansi; dan
  4. Jasa Lainnya.

0 Response to "Ruang Lingkup Pengadaan barang dan Jasa"

Posting Komentar